Bukan Sekadar Minta Ringan: Pledoi MAWA-MRK Persoalkan Proses Penyidikan hingga Keabsahan BAP

3 min read 30 views By Bang Kirun

Share berita ini

YOUTUBE Video 14 Aug 2026 08:20 3 min read 30 views By Bang Kirun
Reporter: Bang Kirun Views: 30 Urutan: 0

PEKALONGAN | PROBER — Perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa MAWA alias MRK memasuki babak pembelaan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekalongan, Kamis (13/8/2026), tim penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan atau pledoi yang tidak hanya berisi permintaan keringanan hukuman, tetapi juga mempersoalkan proses penyidikan dan pembuktian perkara.

 

 

Pledoi tersebut mengusung tema “Menegakkan Keadilan Atas Fakta dan Bukti, Sah Bukan Asumsi dan Rekayasa.”

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum menilai sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan perlu dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim. Salah satu yang menjadi sorotan adalah proses pemeriksaan terdakwa pada tahap penyidikan, khususnya terkait pendampingan penasihat hukum.

 

 

Tim pembela mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan hak terdakwa untuk memperoleh bantuan hukum. Menurut mereka, persoalan tersebut berimplikasi terhadap proses pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang kemudian digunakan dalam perkara.

Atas dasar itu, penasihat hukum meminta majelis hakim menilai kembali keabsahan proses penyidikan serta kekuatan hukum dokumen pemeriksaan yang dipersoalkan tersebut.

Pembuktian dan Konstruksi Perkara Dipertanyakan

Selain proses penyidikan, tim penasihat hukum juga menyoroti pembuktian perkara, termasuk bagaimana barang bukti diperoleh dan bagaimana fakta-fakta mengenai peran terdakwa dibangun dalam perkara.

 

 

Dalam pledoi, pembela menguraikan kembali kronologi penangkapan MAWA pada 29 Januari 2026 di wilayah Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, serta temuan barang yang disebut berkaitan dengan perkara.

Tim penasihat hukum juga menyinggung keterkaitan MAWA dengan Muhammad Riski Azis alias Ateng, yang sebelumnya muncul dalam rangkaian perkara tersebut.

Menurut pembela, fakta mengenai peran masing-masing pihak harus dilihat secara menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan.

 

 

Penasihat hukum juga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses penanganan perkara yang mereka nilai perlu diuji oleh majelis hakim.

Sementara itu, sejumlah istilah dan penilaian keras seperti dugaan “rekayasa perkara” yang muncul dalam pledoi merupakan argumentasi dari pihak penasihat hukum, bukan kesimpulan yang telah dinyatakan terbukti oleh pengadilan.

 

 

Minta Bebas, Subsidair 9 Bulan

Dalam bagian akhir pembelaannya, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap terdakwa tidak dapat diterima dan proses penyidikan dinyatakan cacat hukum.

Pembela juga meminta terdakwa dibebaskan dari dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum, sekaligus memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa.

Namun, apabila majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda, penasihat hukum mengajukan permohonan subsidair berupa pidana seringan-ringannya, yakni sembilan bulan penjara.

 

 

Dalam pledoi, pembela juga meminta majelis hakim mempertimbangkan PERMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim, dengan mempertimbangkan kondisi terdakwa yang disebut masih muda, berstatus mahasiswa, belum pernah dihukum, kooperatif selama proses hukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

 

 

Sebelumnya Dituntut Empat Tahun

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut MAWA dengan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Dengan dibacakannya pledoi, tim penasihat hukum kini telah menyampaikan seluruh argumentasi pembelaannya kepada majelis hakim.

Selanjutnya, proses persidangan akan memasuki tahapan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim sebelum putusan perkara dijatuhkan.

Perkara tersebut masih dalam proses persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap.

 

 

Bang kirun

PROBER