Polisi Petakan Kerawanan Pilkades Serentak 2026 di Pekalongan, Hoaks hingga Politik Uang Jadi Perhatian

POLITIK & HUKUM 14 Aug 2026 20:14 4 min read 35 views By M. Saifudin

Share berita ini

Polisi Petakan Kerawanan Pilkades Serentak 2026 di Pekalongan, Hoaks hingga Politik Uang Jadi Perhatian
persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Pengamanan seluruh tahapan menjadi perhatian, terutama potensi politik uang, konflik antarpendukung, mobilitas massa hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

PEKALONGAN I PROBER – Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama jajaran Forkopimda mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026. Pengamanan seluruh tahapan menjadi perhatian, terutama potensi politik uang, konflik antarpendukung, mobilitas massa hingga penyebaran berita bohong atau hoaks.

 

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama dalam rangka memastikan seluruh tahapan Pilkades berlangsung aman, tertib, transparan dan demokratis. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Pekalongan, Jumat (14/8/2026) sore.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Bupati Pekalongan Sukirman, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmat C. Yusuf, S.I.K., M.Si., serta jajaran TNI, Polri, kejaksaan, camat, Danramil, Kapolsek dan para kepala desa yang akan melaksanakan Pilkades.

 

Ketua Pelaksana Pilkades, Agus Dwi Nugroho, menyampaikan terdapat 34 desa yang direncanakan mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Pekalongan. Seluruh desa tersebut telah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).

 

“Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk mematangkan persiapan, khususnya aspek teknis, sehingga seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan baik, tertib, aman, dan sesuai ketentuan,” ujar Agus.

 

Setelah pembentukan P2KD, para panitia akan mendapatkan pembinaan teknis (Bintek) untuk menyamakan pemahaman terkait tugas, kewenangan, mekanisme serta tahapan penyelenggaraan Pilkades.

 

Berdasarkan jadwal, masa kampanye akan berlangsung pada 10-12 November 2026. Selanjutnya, penyiapan TPS dilakukan pada 13-17 November 2026, dengan masa tenang dimulai 17 November 2026.

 

Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 18 November 2026, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan suara, penetapan hasil pemilihan hingga pelantikan kepala desa terpilih.

 

Plt Bupati Pekalongan Sukirman meminta seluruh pihak memastikan kesiapan teknis dan logistik, termasuk pendistribusian kebutuhan pemilihan hingga ke TPS.

 

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap potensi politik uang yang dapat mencederai proses demokrasi di tingkat desa.

 

“Kita harus mengedepankan profesionalisme dalam seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkades sehingga dapat terwujud pemilihan yang jujur, adil, transparan, dan demokratis,” kata Sukirman.

 

Menurutnya, edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya politik uang juga perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan.

 

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir menilai Pilkades memiliki tingkat sensitivitas dan kerawanan yang cukup tinggi. Karena itu, seluruh tahapan harus dilakukan secara transparan dan mendapat pengawasan.

 

“Hal-hal kecil yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades harus mendapatkan perhatian. Panitia harus melaksanakan seluruh tahapan secara transparan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atau permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolres Pekalongan AKBP Rachmat C. Yusuf mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan pengamanan melalui koordinasi lintas sektoral.

 

Dari 34 desa yang melaksanakan Pilkades, sebanyak 28 desa berada di wilayah hukum Polres Pekalongan, sedangkan enam desa lainnya masuk wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.

 

“Kami membutuhkan kesiapan seluruh stakeholder untuk memastikan seluruh tahapan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” ujar Rachmat.

 

Kapolres menyebut sejumlah potensi kerawanan yang menjadi perhatian kepolisian, antara lain politik uang, mobilitas massa, konflik antarpendukung, provokasi serta penyebaran hoaks.

 

Sejumlah calon kepala desa juga telah dilakukan profiling sebagai bagian dari upaya deteksi dini. Langkah tersebut dilakukan untuk memetakan potensi kerawanan sekaligus mencegah munculnya kegiatan yang dapat memicu konflik.

 

“Permasalahan yang awalnya kecil apabila tidak dilakukan mitigasi dengan baik bisa berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar. Karena itu, peran Kapolsek sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan, deteksi dini, dan mitigasi di wilayah masing-masing,” jelasnya.

 

Rachmat juga meminta para Kapolsek dan Danramil segera melakukan pengecekan apabila ditemukan informasi atau berita hoaks terkait Pilkades. Menurutnya, informasi yang tidak benar berpotensi mempengaruhi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Selain itu, pemetaan kerawanan akan dilakukan secara optimal hingga tingkat TPS. Potensi konflik antarpendukung, provokasi, politik uang maupun gangguan keamanan dan ketertiban diharapkan dapat diidentifikasi sejak dini.

 

Saat ini, seluruh 34 desa yang akan menggelar Pilkades telah membentuk P2KD dan tahapan pemilihan memasuki proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

 

Jajaran kepolisian selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Tim Pengendali Pilkades untuk memonitor perkembangan setiap tahapan.

 

Pola pengamanan juga akan dikoordinasikan bersama panitia Pilkades dengan pemetaan potensi kerawanan di tingkat desa, TPS maupun lokasi kegiatan.

 

Sinergitas pemerintah daerah, TNI, Polri, panitia pemilihan dan seluruh stakeholder diharapkan mampu mencegah potensi konflik sejak dini serta mewujudkan Pilkades serentak Kabupaten Pekalongan 2026 yang aman, tertib, demokratis, transparan dan berintegritas.

PROBER

Recent Articles

Popular Articles