Polisi Ungkap Pencurian Kawasaki Ninja di Siwalan, Terduga Pelaku Diamankan

POLITIK & HUKUM 15 Aug 2026 18:11 2 min read 34 views By M. Saifudin

Share berita ini

Polisi Ungkap Pencurian Kawasaki Ninja di Siwalan, Terduga Pelaku Diamankan
polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (33), warga Pekalongan Kota, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

PEKALONGAN I PROBER – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Sragi bersama URC Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor Kawasaki Ninja R di Desa Blacanan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

 

Dalam pengungkapan yang dilakukan Jumat (14/8/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (33), warga Pekalongan Kota, yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Polisi juga mengamankan sepeda motor Kawasaki Ninja R CKD warna hijau tahun 2009 dengan nomor polisi D 4993 VCF.

 

Kasus pencurian diketahui pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Sebelumnya, sepeda motor milik ZR (27) tersebut berada di bengkel milik Eko (36) untuk diperbaiki.

 

Setelah proses servis selesai, kendaraan belum diambil pemiliknya hingga sore hari. Eko kemudian membawa sepeda motor tersebut ke rumah dan memarkirkannya di samping rumah. Saat itu, kondisi stang sepeda motor disebut tidak terkunci, sedangkan kunci kendaraan dibawa masuk ke dalam rumah.

 

Pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.00 WIB, Eko masih melihat Kawasaki Ninja tersebut terparkir di lokasi. Namun, pada Senin pagi, istrinya memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak ada.

 

Eko kemudian melakukan pencarian di sekitar Desa Blacanan. Dalam pencarian tersebut, ia memperoleh informasi dari seorang pemancing yang melihat dua orang mencurigakan, salah satunya diduga mendorong sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau ke arah utara.

 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi melalui serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Jumat (14/8) sekitar pukul 05.45 WIB, petugas mendapatkan penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti.

 

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Iptu Suwarti, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

 

“Unit Reaksi Cepat Polsek Sragi bersama Unit Reaksi Cepat Polres Pekalongan telah menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan tersebut. Seorang terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Suwarti.

 

Selain sepeda motor, polisi turut mengamankan satu BPKB, satu STNK, serta satu buah kunci sepeda motor sebagai barang bukti.

 

Atas perbuatannya, AM disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f dan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Iptu Suwarti mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama dengan memastikan kendaraan terkunci dan ditempatkan di lokasi yang aman.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan dikunci dengan baik. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya.

PROBER

Recent Articles

Popular Articles